Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di Balik Bungkus Rokok Curhat Laporannya Tidak Digubrik Sejak 2014 Hingga Mencuat di Medsos
Hukum

Pria di Balik Bungkus Rokok Curhat Laporannya Tidak Digubrik Sejak 2014 Hingga Mencuat di Medsos

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Apakah kalian ingat ada pria menggendong bayi di bungkus rokok! Ternyata pria itu tidak terima dan melaporkan sejak tahun 2014, namun hingga kini laporannya tidak digubris.

Hal itu diketahui saat ceritanya itu tiba-tiba mencuat di media sosial (Medos) dari postingam akun Instagram @terang_media, Senin (6/2). Ternyata pria itu bernama Edi Santoso asal Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan. Dia bercerita tentang nasibnya yang malu mukannya terpampang di bungkus rokok.

Dalam postingan berupa video itu, Edi bercerita saat itu pada tahun 2001 ia menggendong sang anak dan didatangi oleh 4 sales rokok. Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Sales rokok yang mengaku dari Gudang Garam ini meminta foto Edi untuk kenang-kenangan.

Lalu dia kaget pada tahun 2014 dia terpampang di bungkus kotak rokok bersama anaknya. Fotonya itu dijadikan contoh buruk larangan bagi perokok dengan tulisan merokok dekat anak berbahaya bagi mereka

Baca Juga: Kasus Jari Bayi Putus Tergunting di Palembang, Hotman Paris Tawarkan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Dia kesal dan merasa menyebutkan kesal dan merasa tertipu dengan sales dia membuat laporan ke Polres Lamongan. Akhirnya dia mendapatkan surat pada tahun 2020 dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.

“Saya tidak pernah diperiksa, tiba-tiba dihentikan,”katanya dalam video di posting Instagram @terang_media, Sabtu (6/2)

Baca Juga: OMG!!! Ternyata Korban Mama Muda Bos Rental PS, Lebih Banyak Dari 11 Anak di Bawah Umur

Merasa tertipu oleh sales beberapa tahun silam, Edi Santoso melaporkan kasus ini ke polres Lamongan. Lalu melaporkan tuduhan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.

Tepat pada tahun 2020 kemarin, Edi mendapat surat dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.

Diketahui sumber pertama video itu ternyata dari akun Tiktok @PortalJTV.com dikabarkan Edi ternyata mengadukan kasusnya itu ke Kantor PWI Lamongan Sabtu, (4/2).

Baca Juga: 49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus

Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com saat Edi di Kantor PWI Lamongan, Sabtu (4/2)

Dalam kolom komentar banyak warganet yang menyarankan agar menggugat langsung lewat pengadilan karena kasus ini bukan kasus pidana. Lalu juga meminta royalti karena fotonya telah jadikan iklan larangan dalam kontak rokok.

“Seharusnya ada royalti ke mas Edi, fotonya di gunakan bertahun-tahun,”kata akun Instagram @ardy.lesmana

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenu Makan Malam Sederhana Sehabis Capek Bekerja, Catat Ini Resep dan Olahannya
Next Article Ini 4 Tips Suara Bagus dan Merdu Saat Beryanyi, Nomor 3 Harus Diingat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?