RELUNG.ID – Apakah kalian ingat ada pria menggendong bayi di bungkus rokok! Ternyata pria itu tidak terima dan melaporkan sejak tahun 2014, namun hingga kini laporannya tidak digubris.
Hal itu diketahui saat ceritanya itu tiba-tiba mencuat di media sosial (Medos) dari postingam akun Instagram @terang_media, Senin (6/2). Ternyata pria itu bernama Edi Santoso asal Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan. Dia bercerita tentang nasibnya yang malu mukannya terpampang di bungkus rokok.
Dalam postingan berupa video itu, Edi bercerita saat itu pada tahun 2001 ia menggendong sang anak dan didatangi oleh 4 sales rokok. Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Sales rokok yang mengaku dari Gudang Garam ini meminta foto Edi untuk kenang-kenangan.
Lalu dia kaget pada tahun 2014 dia terpampang di bungkus kotak rokok bersama anaknya. Fotonya itu dijadikan contoh buruk larangan bagi perokok dengan tulisan merokok dekat anak berbahaya bagi mereka
Baca Juga: Kasus Jari Bayi Putus Tergunting di Palembang, Hotman Paris Tawarkan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Dia kesal dan merasa menyebutkan kesal dan merasa tertipu dengan sales dia membuat laporan ke Polres Lamongan. Akhirnya dia mendapatkan surat pada tahun 2020 dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.
“Saya tidak pernah diperiksa, tiba-tiba dihentikan,”katanya dalam video di posting Instagram @terang_media, Sabtu (6/2)
Baca Juga: OMG!!! Ternyata Korban Mama Muda Bos Rental PS, Lebih Banyak Dari 11 Anak di Bawah Umur
Merasa tertipu oleh sales beberapa tahun silam, Edi Santoso melaporkan kasus ini ke polres Lamongan. Lalu melaporkan tuduhan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.
Tepat pada tahun 2020 kemarin, Edi mendapat surat dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.
Diketahui sumber pertama video itu ternyata dari akun Tiktok @PortalJTV.com dikabarkan Edi ternyata mengadukan kasusnya itu ke Kantor PWI Lamongan Sabtu, (4/2).
Baca Juga: 49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus
Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com saat Edi di Kantor PWI Lamongan, Sabtu (4/2)
Dalam kolom komentar banyak warganet yang menyarankan agar menggugat langsung lewat pengadilan karena kasus ini bukan kasus pidana. Lalu juga meminta royalti karena fotonya telah jadikan iklan larangan dalam kontak rokok.
“Seharusnya ada royalti ke mas Edi, fotonya di gunakan bertahun-tahun,”kata akun Instagram @ardy.lesmana
