RELUNG.ID — Sebuah penindakan pelanggaran parkir di Jalan Ahmad Yani, Palembang, berubah menjadi perkara hukum. Seorang pengendara mobil berinisial FKM kini dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap petugas yang menilangnya melalui sistem elektronik.
Peristiwa terjadi Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di depan halte Sekolah Muhammadiyah. Saat itu, Bripka Renaldi Sandes, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel, tengah menjalankan patroli rutin dan mendapati mobil Daihatsu Sigra terparkir di area yang telah dipasang rambu larangan.
Petugas kemudian melakukan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE handheld. Namun, proses pemberian barcode tilang disebut memicu penolakan dari pengemudi.
“Yang bersangkutan tidak terima ditilang. Saat hendak diberikan barcode, dia mengucapkan kata-kata penghinaan seperti ‘buyan’ dan ‘bengak’, lalu menoyor kepala saya,” ujar Renaldi.
Menurut keterangan petugas, pengemudi juga merekam video sambil melontarkan protes. Lokasi parkir berada tepat di depan halte sekolah, area yang dinilai rawan dan memang dilarang untuk berhenti maupun parkir.
“Dia parkir di depan halte yang ada rambu larangan, jadi langsung kami ETLE. Saat kami kasih barcode, dia langsung berikan kata-kata ujaran kebencian dan menyerang,” tambahnya.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik setelah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti rekaman video terkait dugaan tindakan kekerasan dan penghinaan.
Terlapor dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas sah dan/atau Pasal 348 KUHP. Proses hukum masih berlangsung.
“Kami mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan dan menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas,” tutup Renaldi.[THQ]

