RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Budiman ditangkap petugas KPK di kantor pusat DJBC pada Kamis (26/2/2026) dan langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan intensif.
Keesokan harinya, Jumat (27/2/2026). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Budiman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa Budiman akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
KPK mengungkapkan bahwa peran Budiman berkaitan erat dengan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan saat penggeledahan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga berasal dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenakan bea cukai, yang kemudian dikelola atas arahan Budiman.
Menurut keterangan penyidik, Budiman diduga memerintahkan salah satu pegawai DJBC, Salida Asmoaji, untuk menyimpan dan mengelola dana dari para pihak terkait pada safe house yang semula berada di Jakarta Pusat.
Uang itu disebut-sebut dipakai sebagai modal operasional dan disembunyikan di lokasi lain setelah perintah “pembersihan” dari Budiman.
“Pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan SA untuk memindahkan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat,” ujar Asep.
Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dimaksud dan menemukan total uang tunai dalam berbagai mata uang tersebut dalam lima koper besar.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Enam orang telah lebih dulu menjadi tersangka:
1. Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
3. Orlando – Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field – Pemilik PT Blueray
5. Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan – Manager Operasional PT Blueray
Penyidikan KPK menemukan bahwa persekongkolan antara pejabat DJBC dan pihak swasta ini diduga sengaja mengatur jalur keluar-masuknya barang impor di Indonesia.
Hal ini termasuk manipulasi jalur pemeriksaan fisik berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Bukti lain yang disita mencapai sekitar Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai dan emas.
KPK menyatakan bahwa praktik suap tersebut berpotensi membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia karena adanya kesepakatan untuk menghindari pemeriksaan fisik dan prosedur yang benar.
Penyidik menilai bahwa hal ini merugikan negara dan menimbulkan preseden buruk dalam sistem kepabeanan.
KPK terus memperluas penyelidikan kasus ini dan membuka peluang penetapan tersangka lainnya jika bukti baru ditemukan. (vid)

