RELUNG.ID- DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan akan menjadi perda baru.
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pada awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, materi yang mengalami perubahan ternyata telah melampaui 50 persen dari substansi aturan lama.
“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.
Menurut Iman, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan raperda tersebut.
Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kedua, raperda mengatur ketentuan mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, pengaturan terkait undian gratis berhadiah (UGB).
Iman menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun apabila kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor serta mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.
Dalam rangka memperkaya materi pembahasan, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial RI. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan tersebut, disepakati bahwa perda lama akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru.
Saat ini, proses fasilitasi raperda masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.
“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya.[YKP]

