Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Kota Bandung Godok Perda Baru Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan LKS dan Penggalangan Dana
Politik

DPRD Kota Bandung Godok Perda Baru Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan LKS dan Penggalangan Dana

RiyadiBy Riyadi03/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan akan menjadi perda baru.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pada awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam prosesnya, materi yang mengalami perubahan ternyata telah melampaui 50 persen dari substansi aturan lama.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Baca juga :   Bandung Punya Perda Baru, Atur Parkir Liar, Bangunan Bermasalah dan Ketertiban Sosial

Menurut Iman, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan raperda tersebut.

Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, raperda mengatur ketentuan mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, pengaturan terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Baca juga :   Warga NU Sungai Lilin Deklarasikan Dukungan All Out untuk Apriyadi sebagai Calon Bupati Muba

Iman menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun apabila kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor serta mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.

Dalam rangka memperkaya materi pembahasan, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial RI. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan tersebut, disepakati bahwa perda lama akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru.

Baca juga :   Pansus 11 DPRD Soroti Ancaman Penurunan Angka Kelahiran di Kota Bandung

Saat ini, proses fasilitasi raperda masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya.[YKP]

DPRD Bandung Godok Kesejahteraan Sosial Penyelenggaraan Perda Baru Perkuat Pengawasan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenlu Sugiono Dorong Dialog, Indonesia Siap Redam Ketegangan AS-Israel vs Iran
Next Article Insanul Fahmi Mohon Penundaan Penyidikan, Ingin Selamatkan Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?