RELUNG.ID – Seorang suami berinisial FL (55), warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tega menganiaya dengan cara menendang kepala dan perut istrinya, DJ (46).
Tak hanya menganiaya, buruh harian lepas tersebut juga mengancam sang istri dengan senjata tajam jenis pisau.
Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini pada Selasa 27 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah beberapa pekan kemudian, lantaran takut mengalami KDRT lagi, DJ memutuskan melapor ke pihak berwajib, Senin (2/3/2026). Kemudian Satres PPA dan PPO Polres OKU, mengamankan pelaku FL.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat PPA dan PPO, AKP Yulia Fitri Yanti, membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana KDRT.
“Kejadian berawal cekcok antara tersangka dan korban. Lalu tersangka tersinggung dan langsung memukul kepala serta menendang perut korban. Tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” jelas
Kini tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Pelaku bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (MZN)

