Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka
Regional

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

alwiBy alwi04/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Muba. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan MA Perempuan 44 Tahun, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak Ilegal yang terbakar di dusun VII Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kebakaran tempat Penyulingan minyak itu sendiri terbakar, terjadi pada, Kamis, (26/2/26) siang lalu.

Baca juga :   Nahkoda Tugboat Madelin Spirit Ditetapkan Sebagai Tersangka Ambruknya Jembatan Mubazir

Dari hasil penyelidikan Unit Pidsus dan Polsek Sanga Desa, tersangka saat itu sedang melakukan aktifitas penyulingan minyak ilegal.

Lalu, saat pelaksanaanya terdapat percikan api kemudian menyambar tangki minyak yang bocor, menyambar tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta merambat ke tempat penampungan minyak yang mengakibatkan kebakaran.

Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara. Sabtu (28/2/26) MA ditetapkan sebagai tersangka oleh sat Reskrim Polres Muba dan barang bukti 1 (satu) buah tungku minyak bekas terbakar1 (satu) keping atap seng bekas terbakar.

Baca juga :   Jejak Mistis dan Modernitas, Arwah Noni Belanda di Balik Dinding Kantor Wali Kota Palembang

Kemudian, 1 (satu) batang pipa T dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) batang pipa sekop pengair kerak dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) potong selang plastic bekas terbakar, 1 (satu) buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 (satu) buah kerangka mesin bekas terbakar 30 (tiga puluh) liter minyak mentah, 30 (tiga puluh) liter minyak masak turut di amankan.

“Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Pemilik penyulingan minyak yang diakuinya,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Rabu (4/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang Undang RI Nomo 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dan atau pasal 311 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (RDR)

Muba Penyulingan minyak ilegal Polres Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTersinggung, Suami di OKU Aniaya dan Ancam Istri dengan Pisau
Next Article Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Sumsel Siapkan Skema Cepat Lindungi 16 PMI
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?