RELUNG.ID-Aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar setelah digerebek aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, pada Jumat (6/3/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SKJ (23) dan D (21). Keduanya ditangkap saat sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Para pelaku diamankan ketika sedang mengolah material tambang yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Redho, Minggu (8/3/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan emas, di antaranya dua tabung oksigen beserta selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua unit mesin dompeng, serta satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.
Menurut Redho, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
“Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kegiatan tambang ilegal ini juga menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp720 juta.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya. [NSR]

