Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pelajar Tewas dalam Tawuran di Palembang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku
Regional

Pelajar Tewas dalam Tawuran di Palembang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku

alwiBy alwi09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan gudang Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berujung maut.

Seorang pelajar berinisial RA Gusti Randa (20) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk.

Baca juga :   Patroli Siber Polda Sumsel Bongkar Promosi Judi Online Server Kamboja di Palembang

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang berstatus pelajar SMA mengalami dua luka tusuk di bagian kiri atas perut.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru.

Baca juga :   Bobol Indomaret, Dua Pelaku Gasak Puluhan Slop Rokok Hingga Uang Tunai Rp19 Juta

Menurutnya, pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya untuk melakukan tawuran.

“Personel Polsek Ilir Timur II yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan langsung mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama,” kata Musa, Minggu (8/3/2026).

Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan bentrokan kembali terjadi.

Baca juga :   Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 405 Gram Sabu Lewat Jalur Sungai Musi

Saat aparat kembali mendatangi lokasi untuk membubarkan massa, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka tusuk yang cukup parah.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut. Keduanya berinisial U.A. dan M., yang disebut-sebut membawa senjata tajam jenis penusuk saat kejadian.

Baca juga :   Polisi Mulai Selidiki Penggelapan Mobil Klasik Bos Car Wash, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

“Saat ini tim sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami berharap dukungan masyarakat agar proses penangkapan dapat segera dilakukan,” ujar Musa.

Sementara itu, tim Bawas Piket Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan situasi di lokasi kejadian.

Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan dua kelompok tersebut.

Baca juga :   Hujan Tak Kunjung Reda, Sumsel Masuk Fase Waspada: Enam Daerah Aktifkan Siaga Bencana

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :   Penutupan Warung Miras Tuai Polemik, Dua Truk Milik Oknum Polisi Disebut Halangi Akses Toko Stiker Mobil di Palembang

“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (FZP)

Aksi tawuran Polda Sumsel Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Kerugian Negara Ditaksir Rp720 Juta
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini di Palembang, Potensi Hujan Ringan Terjadi Malam Hari
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?