RELUNG.ID – Pemerintah Kota Pagar Alam menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lapas Kelas III Pagar Alam dan Kantor Advokat Musridi Muis. Penandatanganan berlangsung di Balai Pertemuan Rumah Dinas Wali Kota Pagar Alam, kawasan Gunung Gare, Kamis (9/3/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Plt Kalapas Kelas III Pagar Alam Rivan Azwandi dan advokat senior Musridi Muis.
MoU ini mencakup dua fokus utama. Pertama, pengembangan sumber daya manusia bagi warga binaan pemasyarakatan. Kedua, pendampingan dan penanganan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Dalam kerja sama dengan Lapas Kelas III Pagar Alam, Pemkot akan menjalankan program pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Program ini bertujuan memberi kesempatan kepada warga binaan untuk tetap memperoleh hak pendidikan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, juga dijalankan program kemandirian pangan bagi warga binaan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Kedua program tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta mendukung program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerja sama juga mencakup pembinaan kemandirian, pelatihan keterampilan, pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian, serta peningkatan literasi bagi warga binaan.
Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengatakan kerja sama ini penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pembinaan warga binaan harus dilakukan secara serius agar mereka memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kota dengan Lapas Pagar Alam dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta membangun masyarakat Kota Pagar Alam yang lebih baik,” kata Ludi.
Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga menjalin kerja sama dengan Kantor Advokat Musridi Muis.
Kerja sama ini bertujuan memberikan pembinaan serta pendampingan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Ludi menjelaskan pendampingan hukum penting agar para ASN dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
“Dengan adanya pendampingan hukum, ASN diharapkan dapat bekerja lebih terarah dan terukur dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya. (TFK)

