Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan vonis kepada terdakwa Iptu Hartam Jalidin, yang merupakan oknum polisi Polda Sumsel atas dugaan penelantaran istri dan enam orang anaknya.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam lingkup rumah tangga. Karena itu, terdakwa dijerat karena melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan), dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” katanya saat memberikan vonis, Selasa (13/12).
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Diketahui vonis tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana pada sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Depy Arianti istri terdakwa sekaligus pelapor yang turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan, mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Hartam Jalidin. Menurutnya hukuman penjara tersebut setimpal dengan apa yang dilakukannya.
“Saya mengapresiasi dan cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut,” pungkasnya.
