Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum Polisi Polda Sumsel Divonis 17 Bulan Akibat Telantarkan Anak dan Istri
Hukum

Oknum Polisi Polda Sumsel Divonis 17 Bulan Akibat Telantarkan Anak dan Istri

alwiBy alwi13/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan vonis kepada terdakwa Iptu Hartam Jalidin, yang merupakan oknum polisi Polda Sumsel atas dugaan penelantaran istri dan enam orang anaknya.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam lingkup rumah tangga. Karena itu, terdakwa dijerat karena melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan), dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” katanya saat memberikan vonis, Selasa (13/12).

Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui vonis tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana pada sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Depy Arianti istri terdakwa sekaligus pelapor yang turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan, mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Hartam Jalidin. Menurutnya hukuman penjara tersebut setimpal dengan apa yang dilakukannya.

“Saya mengapresiasi dan cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRp11 Miliar Barang Ilegal Milik Negara Dimusnahkan
Next Article Mayat Pedagang Ditemukan Tertelungkup Diatas Baskom, Kondisinya Mengenaskan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?