RELUNG.ID – Upaya pelarian yang dilakukan Anggi Sanjaya (36), pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang berakhir.
Pria yang tercatat sebagai warga Tebing Tinggi ini berhasil dibekuk polisi saat mencoba kabur menuju Provinsi Jambi menggunakan bus lintas provinsi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu sore (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku menyasar material bangunan di area kantor Pemkab, mulai dari plat besi, baja, besi penyangga, tangga, hingga instalasi kabel.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Dirga Pratama Paiker (32), Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan di BPKAD Empat Lawang. Menyadari aset negara telah raib, pihak BPKAD segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Empat Lawang dengan nomor laporan LP/B-90/III/2025/SPKT.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang untuk mengendus keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin pagi (9/3/2026), Kanit Pidum Ipda Mohd. Yulius Saputra menerima informasi.
Pelaku sedang berada di dalam Bus Handoyo hendak menuju Sarolangun, Jambi. Mendapat laporan tersebut, Plh Kasat Reskrim Iptu Eko Setiawan langsung memerintahkan pengejaran cepat.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun untuk mencegat bus yang ditumpangi pelaku. Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bus melintas di wilayah Jambi,” ujar Ipda Yulius Saputra.
Saat ini, tersangka Anggi Sanjaya telah dijemput oleh Tim Opsnal Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto dokumentasi saat pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan aset negara maupun masyarakat. (SLM)

