Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
Hukum

KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

RiyadiBy Riyadi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sempat mengirim surat kepada Yaqut terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2023.

Dalam surat tersebut, Fuad mengusulkan agar asosiasi travel haji dan umrah turut memperoleh jatah kuota haji khusus dari tambahan kuota yang awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Bupati Sugiri Sudah Jadi Tersangka

“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait surat Forum SATHU yang menyatakan siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tersebut kemudian diusulkan untuk dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, melalui usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada Yaqut.

Usulan tersebut akhirnya disetujui Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan itu menetapkan 7.360 kuota tambahan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca juga :   Pria Paruh Baya Disiram Air Keras di Palembang, Pelaku Terekam CCTV

Setelah keputusan tersebut terbit, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut mengarahkan penyusunan kebijakan lanjutan melalui keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kebijakan itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Dalam prosesnya, Gus Alex diduga meminta agar aturan pendaftaran haji khusus dilonggarkan sehingga calon jemaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antre.

Baca juga :   Richard Lee Minta Pengalihan Penahanan, Klaim Kondisinya Darurat Medis

Selain itu, ia juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” ujar Asep.

Menurut KPK, pola serupa kembali terjadi pada musim haji 2024. Saat itu, Fuad Hasan Masyhur kembali mengajukan permintaan agar porsi kuota tambahan untuk haji khusus ditingkatkan.

Baca juga :   Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Pemalang, KPK Sita Tiga Moge di Rumah Gus Haris

Permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan pada November 2023 antara Yaqut dan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Dalam pertemuan itu, Forum SATHU meminta agar porsi kuota tambahan haji khusus melebihi 8 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Yaqut kemudian mengusulkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Ia juga disebut meminta Hilman Latief menyiapkan draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengajuan kuota tambahan tersebut.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkap, dalam skema percepatan pemberangkatan haji khusus tersebut, Yaqut diduga menerima fee dari PIHK. Pada periode haji 2023, fee yang dipungut sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.

Dana tersebut kemudian diduga disalurkan oleh Rizky Fisa Abadi kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, pada musim haji 2024, fee percepatan disepakati sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pengumpulan dana tersebut berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.[YKP]

Fuad Hasan Korupsi Kuota Haji KPK Maktour Travel Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePastikan Bus Angkutan Lebaran Laik Jalan, Dishub Pagar Alam Lakukan Ramp Check
Next Article Musim Kedua The Beginning After The End Tayang 1 April, Ungkap Trailer Baru dan Lagu Pembuka
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?