RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sempat mengirim surat kepada Yaqut terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2023.
Dalam surat tersebut, Fuad mengusulkan agar asosiasi travel haji dan umrah turut memperoleh jatah kuota haji khusus dari tambahan kuota yang awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.
“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait surat Forum SATHU yang menyatakan siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tersebut kemudian diusulkan untuk dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, melalui usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada Yaqut.
Usulan tersebut akhirnya disetujui Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan itu menetapkan 7.360 kuota tambahan untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Setelah keputusan tersebut terbit, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut mengarahkan penyusunan kebijakan lanjutan melalui keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kebijakan itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Dalam prosesnya, Gus Alex diduga meminta agar aturan pendaftaran haji khusus dilonggarkan sehingga calon jemaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antre.
Selain itu, ia juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” ujar Asep.
Menurut KPK, pola serupa kembali terjadi pada musim haji 2024. Saat itu, Fuad Hasan Masyhur kembali mengajukan permintaan agar porsi kuota tambahan untuk haji khusus ditingkatkan.
Permintaan tersebut dibahas dalam pertemuan pada November 2023 antara Yaqut dan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Dalam pertemuan itu, Forum SATHU meminta agar porsi kuota tambahan haji khusus melebihi 8 persen.
Menindaklanjuti hal tersebut, Yaqut kemudian mengusulkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Ia juga disebut meminta Hilman Latief menyiapkan draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengajuan kuota tambahan tersebut.
KPK mengungkap, dalam skema percepatan pemberangkatan haji khusus tersebut, Yaqut diduga menerima fee dari PIHK. Pada periode haji 2023, fee yang dipungut sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Dana tersebut kemudian diduga disalurkan oleh Rizky Fisa Abadi kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sementara itu, pada musim haji 2024, fee percepatan disepakati sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pengumpulan dana tersebut berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.[YKP]

