RELUNG.ID – Bupati Pati, Sudewo, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ketidakhadiran Sudewo disebabkan adanya agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan [Sudewo] ada keperluan lain yang sudah terjadwal, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Nama Sudewo muncul dalam perkara suap pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06). Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V. Berdasarkan dakwaan terhadap Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), Sudewo diduga ikut menerima bagian dari uang suap.
Dalam dakwaan, disebutkan Sudewo menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek Rp143,5 miliar, atau sekitar Rp720 juta. Uang tersebut diduga diberikan secara tunai pada September 2022 melalui staf salah satu pihak terkait.
Selain Sudewo, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk pejabat DJKA, pihak rekanan, dan oknum auditor. Putu Sumarjaya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, namun jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lanjutan terkait pemanggilan ulang Sudewo, sementara yang bersangkutan juga belum memberikan pernyataan resmi.[THQ]

