RELUNG.ID – Setelah merayakan Hari Raya bersama keluarga, masyarakat mulai kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Namun, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah melalui BPJS Ketanagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Nurhidayati, menjelaskan JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
“Program ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja agar tetap layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Adapun penerima manfaat JKP adalah pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor maupun buruh pabrik, yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk pekerja di perusahaan skala menengah dan besar, wajib mengikuti empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” ungkap Nurhidayati.
Sementara itu, pekerja di perusahaan skala kecil dan mikro minimal mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Salah satu manfaat utama JKP adalah bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta.
“Bantuan tersebut diberikan setiap bulan selama paling lama enam bulan setelah peserta dinyatakan memenuhi syarat. Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan akses ke informasi lowongan kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses, pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui platform SiapKerja.

Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah :
1. Login ke akun masing-masing pekerja di lama SiapKerja
2. Klik “Lapor PHK”
3. Lengkapi Data
4. Masukkan data NPWP dan rekening bank
5. Lakukan swafoto dan kirim laporan pengajuan
Dengan layanan digital ini, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
“Program JKP diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru,” harap Nurhidayati. [THQ]

