Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»JKP Jadi Andalan Pekerja Terdampak PHK, Klaim Bisa Lewat SiapKerja
Bisnis

JKP Jadi Andalan Pekerja Terdampak PHK, Klaim Bisa Lewat SiapKerja

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah merayakan Hari Raya bersama keluarga, masyarakat mulai kembali menjalani aktivitas seperti biasa.

Namun, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah melalui BPJS Ketanagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK.

Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Nurhidayati, menjelaskan JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

“Program ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup pekerja agar tetap layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” katanya, Kamis (26/3/2026).

Adapun penerima manfaat JKP adalah pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor maupun buruh pabrik, yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pekerja di perusahaan skala menengah dan besar, wajib mengikuti empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” ungkap Nurhidayati.

Sementara itu, pekerja di perusahaan skala kecil dan mikro minimal mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Salah satu manfaat utama JKP adalah bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta.

“Bantuan tersebut diberikan setiap bulan selama paling lama enam bulan setelah peserta dinyatakan memenuhi syarat. Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan akses ke informasi lowongan kerja serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.

Untuk memudahkan proses, pengajuan klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui platform SiapKerja.

BPJS Ketenagakerjaan

Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah :

1. Login ke akun masing-masing pekerja di lama SiapKerja

2. Klik “Lapor PHK”

3. Lengkapi Data

4. Masukkan data NPWP dan rekening bank

5. Lakukan swafoto dan kirim laporan pengajuan

Dengan layanan digital ini, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

“Program JKP diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru,” harap Nurhidayati. [THQ]

BPJS Ketenagakerjaan PHK Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHendak Hentikan Bus, Anggota Satlantas Madiun Tertabrak hingga Patah Kaki
Next Article Investasi Sumsel Turun, Lima Daerah Jadi Penopang Utama Rp48 Triliun
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20265 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Regional

Karhutla Sumatra-Kalimantan Disorot Leonardo DiCaprio

05/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?