Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»DPRD Sumsel Pertanyakan Penarikan 69 Obat Sirop
Lifestyle

DPRD Sumsel Pertanyakan Penarikan 69 Obat Sirop

alwiBy alwi05/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penarikan 69 obat sirup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipertanyakan DPRD Sumsel. Padahal, obat tersebut telah lama beredar.

Demikian terungkap saat reses tahap III DPRD Sumsel Dapil I dengan BPOM di Aula BPOM Palembang, Senin (5/12).

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatatakan obat yang ditarik ini merupakan obat lama dan sempat dikonsumsi. Namun, kenapa saat ini dilakukan penarikan.

“Kami berharap kedepan jangan sampai obat yang sudah lama beredar terevaluasi sekarang,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap secara priodik BPOM, khususnya Sumsel untuk terus menerus menguji secara klinis obat-obatan yang masuk di Sumatera Selatan. “Karena ini bagaimanapun juga sangat merugikan baik perusahaan dan masyarakat itu sendiri, karena apa yang disampaikan tadi ada beberapa obatnya di tarik sekarang diperbolehkan setelah mendapatkan uji klinis,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, selama ini regulasi pencemaran EG dan DEG belum diatur. Ketika produk ini dibuat perusahaan farmasi di Indonesia tim BPOM dan Bareskrim melakukan penyelidikan , ternyata ada ditambahkan langsung EG dan DEG ini.

“Sampai saat ini kami telah merilis sekitar 300 produk yang aman di konsumsi masyarakat,” katanya.

Kedepan, pihaknya juga memastikan tetap akan terus melakukan pengawasan peredaran produk obat di masyarakat. “Kami juga mengapresiasi bantuan DPRD Sumsel karena dapat menggunakan videotron DPRD Sumsel untuk publikasi kemasyarakat produk obat yang aman di komsumsi oleh masyarakat termasuk di apotik yang ada di Sumsel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yaitu Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical Industries dan Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut. Informasi terbaru, ada tiga perusahaan farmasi di Indonesia yang didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTegas! Kapolres OKU Perintahkan Tembak Ditempat Pelaku 3C
Next Article Jelang Penghujung Tahun, Ketersediaan Bahan Pangan di Lubuklinggau Diklaim Aman
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?