Penarikan 69 obat sirup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipertanyakan DPRD Sumsel. Padahal, obat tersebut telah lama beredar.
Demikian terungkap saat reses tahap III DPRD Sumsel Dapil I dengan BPOM di Aula BPOM Palembang, Senin (5/12).
Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatatakan obat yang ditarik ini merupakan obat lama dan sempat dikonsumsi. Namun, kenapa saat ini dilakukan penarikan.
“Kami berharap kedepan jangan sampai obat yang sudah lama beredar terevaluasi sekarang,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap secara priodik BPOM, khususnya Sumsel untuk terus menerus menguji secara klinis obat-obatan yang masuk di Sumatera Selatan. “Karena ini bagaimanapun juga sangat merugikan baik perusahaan dan masyarakat itu sendiri, karena apa yang disampaikan tadi ada beberapa obatnya di tarik sekarang diperbolehkan setelah mendapatkan uji klinis,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, selama ini regulasi pencemaran EG dan DEG belum diatur. Ketika produk ini dibuat perusahaan farmasi di Indonesia tim BPOM dan Bareskrim melakukan penyelidikan , ternyata ada ditambahkan langsung EG dan DEG ini.
“Sampai saat ini kami telah merilis sekitar 300 produk yang aman di konsumsi masyarakat,” katanya.
Kedepan, pihaknya juga memastikan tetap akan terus melakukan pengawasan peredaran produk obat di masyarakat. “Kami juga mengapresiasi bantuan DPRD Sumsel karena dapat menggunakan videotron DPRD Sumsel untuk publikasi kemasyarakat produk obat yang aman di komsumsi oleh masyarakat termasuk di apotik yang ada di Sumsel,” pungkasnya.
Seperti diketahui, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yaitu Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical Industries dan Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut. Informasi terbaru, ada tiga perusahaan farmasi di Indonesia yang didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

