Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Tegas! Kapolres OKU Perintahkan Tembak Ditempat Pelaku 3C
Indeks

Tegas! Kapolres OKU Perintahkan Tembak Ditempat Pelaku 3C

alwiBy alwi05/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan ultimatun para pelaku kejahatan yang selalu beroperasi di wilayah pimpinannya. Terlebih lagi pelaku 3 C (curas, curat dan curanmor).

Tak main-main Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak di tempat bagi pelaku kejahatan tersebut.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres saat melakukan press rilis, Senin (5/12) di halaman Mapolres OKU.

Kata Kapolres para pelaku kejahatan menjadi prioritas utama polisi khususnya yang sering melakukan tindakan kejahatan di OKU.

”Untuk pelaku kejahatan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak di tempat, jadi jangan coba-coba melakukan operasi kejahatan di wilayah hukum Polres OKU. Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tidak segan-segan menindak pelaku curas, curat dan curanmor,” kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang sering memanfaatkan kesempatan menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan mengambil keuntungan pribadi. Karena sejatinya polisi telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap pelaku penimbun BBM di Kabupaten OKU.

“Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, jadi jangan coba-coba. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menarik informasi para pelaku penimbunan minyak yang sudah ditangkap sebelumnya, jika ingin seperti mereka silakan saja,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeli Obat Untuk Anak Sakit, Pulang Malah Hilang Motor
Next Article DPRD Sumsel Pertanyakan Penarikan 69 Obat Sirop
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?