RELUNG.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan perkebunan.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara kredit bermasalah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Delapan tersangka merupakan pejabat strategis di lingkungan BRI Pusat, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka berasal dari sejumlah posisi penting, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis hingga Divisi Analisis Risiko Kredit.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan bahwa status kedelapan pejabat tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan cukup bukti keterlibatan para pihak sehingga dilakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari posisi strategis di internal BRI, termasuk di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit. Namun, dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mereka telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” kata Anton.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi untuk pengembangan kebun kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp760 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL yang juga terafiliasi mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.
Dalam proses pengajuan, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam analisis kelayakan kredit. Sejumlah dokumen penting, termasuk memorandum analisis kredit, diduga dimanipulasi sehingga pinjaman tetap disetujui meski tidak memenuhi persyaratan.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta modal kerja. Total plafon kredit yang diberikan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami gagal bayar dan masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam penyimpangan. (DNP)

