Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Kredit Macet Rp1,3 Triliun, Delapan Pejabat BRI Pusat Jadi Tersangka
Hukum

Kasus Kredit Macet Rp1,3 Triliun, Delapan Pejabat BRI Pusat Jadi Tersangka

alwiBy alwi28/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan perkebunan.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara kredit bermasalah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Delapan tersangka merupakan pejabat strategis di lingkungan BRI Pusat, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka berasal dari sejumlah posisi penting, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis hingga Divisi Analisis Risiko Kredit.

Baca juga :   Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan bahwa status kedelapan pejabat tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan cukup bukti keterlibatan para pihak sehingga dilakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari posisi strategis di internal BRI, termasuk di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit. Namun, dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :   Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR, Kejari OKI Dalami Modusnya

“Mereka telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” kata Anton.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi untuk pengembangan kebun kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp760 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL yang juga terafiliasi mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Dalam proses pengajuan, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam analisis kelayakan kredit. Sejumlah dokumen penting, termasuk memorandum analisis kredit, diduga dimanipulasi sehingga pinjaman tetap disetujui meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga :   Tragis! Lansia di OKI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta modal kerja. Total plafon kredit yang diberikan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami gagal bayar dan masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam penyimpangan. (DNP)

BRI Kasus dugaan korupsi Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHerman Deru Instruksikan Disbudpar Sumsel Siapkan Festival untuk Hidupkan Kembali Kampung Al-Munawar
Next Article Herdman Tebar Optimisme, Timnas Indonesia Siap Naik Kelas di FIFA Series 2026
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?