Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»SIRA Geruduk Kejati Sumsel: Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi yang Diresmikan Gubernur Tanpa AMDAL
Hukum

SIRA Geruduk Kejati Sumsel: Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi yang Diresmikan Gubernur Tanpa AMDAL

Indra PrajaBy Indra Praja22/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi saat menggelar aksi di Kejati Sumsel. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dalam proyek pembangunan jalan hauling batubara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa proyek tersebut sarat pelanggaran hukum karena diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini bukan pembangunan, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasinya.

Rahmat juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan jalan hauling tersebut secara seremonial awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian itu justru menjadi pembenaran terhadap pelanggaran hukum.

“Pola lama kembali diulang: bangun dulu, urus izin belakangan. Padahal proyek ini jelas berada di kawasan hutan dan wajib memiliki AMDAL serta IPPKH. Peresmian gubernur bukan capaian, tapi bentuk pembohongan publik,” ujarnya.

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus ini. Mereka menilai pembangunan jalan hauling LBA sebagai bentuk pembohongan publik dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

“Ini bukan soal pembangunan atau kemajuan. Ini kejahatan lingkungan yang disengaja, sistematis, dan melibatkan pejabat yang seharusnya melindungi alam, tapi justru merusaknya,” tegas Rahmat.

SIRA menilai pola “bangun dulu, urus izin belakangan” adalah penyakit akut di Sumsel yang kerap melegalkan perusakan lingkungan.

Tuntutan Aksi SIRA

SIRA secara tegas mengajukan empat tuntutan, yakni Pertama Hentikan pembangunan segera! Seluruh aktivitas proyek jalan hauling PT Levi Bersaudara Abadi harus dihentikan sampai seluruh perizinan, termasuk AMDAL dan IPPKH, terpenuhi secara sah dan transparan.

Kedua, Usut tuntas dan tindak tegas! Kejati Sumsel diminta segera turun tangan untuk menyidik kejahatan lingkungan ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum, baik perusahaan maupun oknum pejabat pemerintah.

Ketiga, Copot pejabat pengkhianat! Mendesak Gubernur Sumsel untuk mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran ini.

Keempat, Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta bertanggung jawab penuh memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjamin hak-hak warga yang terdampak.

Kedatangan massa aksi SIRA disambut oleh Kajati Sumsel melalui jaksa Helmi SH,. MH.

Pengamat Lingkungan: Pejabat Bisa Ikut Terseret Hukum

Sementara itu, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH adalah ilegal.

“AMDAL adalah syarat mutlak. Tanpa itu, proyek otomatis tidak sah. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebutkan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi hukum juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.

“Pejabat yang melegalkan proyek tanpa AMDAL juga bisa ikut terseret hukum. Tanggung jawab bukan hanya pada pengusaha, tapi juga pejabat publik, termasuk gubernur maupun kepala dinas terkait,” ujarnya.

Elviriadi menilai pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian ESDM harus segera turun tangan mengevaluasi proyek hauling sepanjang 26,4 km tersebut.

“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai proyek tambang di Sumsel berjalan dengan pola ilegal dan rakyat serta lingkungan yang dikorbankan,” pungkasnya. (YSF)

Kejahatan Lingkungan Kejahatan Tambang Kejati Sumsel Levi Bersaudara Abadi SIRA Suara Informasi Rakyat Sriwijaya Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Kades Ogan Ilir, Nikahi Remaja 17 Tahun Usai Penggerebekan

Next Article Selisih Paham Berujung Penganiayaan, Pemandu Lagu Hiburan Malam di Palembang Laporkan Seprofesinya
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?