RELUNG.ID – Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dalam proyek pembangunan jalan hauling batubara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa proyek tersebut sarat pelanggaran hukum karena diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ini bukan pembangunan, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasinya.
Rahmat juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan jalan hauling tersebut secara seremonial awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian itu justru menjadi pembenaran terhadap pelanggaran hukum.
“Pola lama kembali diulang: bangun dulu, urus izin belakangan. Padahal proyek ini jelas berada di kawasan hutan dan wajib memiliki AMDAL serta IPPKH. Peresmian gubernur bukan capaian, tapi bentuk pembohongan publik,” ujarnya.
Dalam aksinya, SIRA menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus ini. Mereka menilai pembangunan jalan hauling LBA sebagai bentuk pembohongan publik dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Ini bukan soal pembangunan atau kemajuan. Ini kejahatan lingkungan yang disengaja, sistematis, dan melibatkan pejabat yang seharusnya melindungi alam, tapi justru merusaknya,” tegas Rahmat.
SIRA menilai pola “bangun dulu, urus izin belakangan” adalah penyakit akut di Sumsel yang kerap melegalkan perusakan lingkungan.
Tuntutan Aksi SIRA

SIRA secara tegas mengajukan empat tuntutan, yakni Pertama Hentikan pembangunan segera! Seluruh aktivitas proyek jalan hauling PT Levi Bersaudara Abadi harus dihentikan sampai seluruh perizinan, termasuk AMDAL dan IPPKH, terpenuhi secara sah dan transparan.
Kedua, Usut tuntas dan tindak tegas! Kejati Sumsel diminta segera turun tangan untuk menyidik kejahatan lingkungan ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum, baik perusahaan maupun oknum pejabat pemerintah.
Ketiga, Copot pejabat pengkhianat! Mendesak Gubernur Sumsel untuk mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran ini.
Keempat, Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta bertanggung jawab penuh memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjamin hak-hak warga yang terdampak.
Kedatangan massa aksi SIRA disambut oleh Kajati Sumsel melalui jaksa Helmi SH,. MH.
Pengamat Lingkungan: Pejabat Bisa Ikut Terseret Hukum
Sementara itu, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH adalah ilegal.
“AMDAL adalah syarat mutlak. Tanpa itu, proyek otomatis tidak sah. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebutkan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi hukum juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.
“Pejabat yang melegalkan proyek tanpa AMDAL juga bisa ikut terseret hukum. Tanggung jawab bukan hanya pada pengusaha, tapi juga pejabat publik, termasuk gubernur maupun kepala dinas terkait,” ujarnya.
Elviriadi menilai pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian ESDM harus segera turun tangan mengevaluasi proyek hauling sepanjang 26,4 km tersebut.
“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai proyek tambang di Sumsel berjalan dengan pola ilegal dan rakyat serta lingkungan yang dikorbankan,” pungkasnya. (YSF)

