RELUNG.ID – Tristya Handayani (49) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (10/10).
Kedatangannya ini untuk melaporkan SB karena telah melakukan penipuan. Akibat kejadian tersebut, Tristya harus mengalami kerugian Rp10 juta. Lantaran, dibawa kabur si terlapor.
Dihadapan polisi, Tristya menceritakan, kejadian ini bermula saat dirinya ingin membeli mobil baru jenis Daihatsu Sigra dengan cara kredit. Kemudian, teman anaknya berkata jika kakaknya berinisial SB (terlapor) bisa mengurus berkas-berkas kredit karena terlapor bekerja di showroom.
Pada Sabtu 16 Desember 2023 lalu, Tristya pun bertemu dengan terlapor berinisial SB di rumahnya di Jalan Talang Betutu Lama, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Saat itu, saya langsung menyerahkan uang DP sebesar Rp10 juta kepada terlapor,” katanya.
Dia pun terkejut, setelah ditunggu-tunggu. Mobil yang datang bukanlah mobil baru melainkan mobil bekas atau second. Bahkan surat STNK sudah atas namanya.
“Kami tidak terima pak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” katanya
Tristya pun akhirnya menolak mobil tersebut, sehingga terlapor berjanji akan memberikan mobil baru dalam waktu dekat. Terlapor kemudian membawa mobil bekasnya ini kembali ke rumahnya.
Meski telah ditunggu-tunggu, hingga saat ini terlapor belum juga menyerahkan mobil kredit yang dibelinya ini. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kabar dari terlapor.
“Dp saya Rp10 juta dibawa kabur, mobil bekas yang sempat dibawa nya juga dilarikan. Apalagi mobil baru yang hingga kini tidak dikirimnya. Sedangkan leasing terus nagih, karena sejak awal tidak saya bayar, saya merasa tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, petugas piket SPKT Polrestabes Palembang mengakui telah menerima laporan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. (DNP)

