RELUNG.ID- LBH Bima Sakti menyoroti dampak buruk penggunaan gawai tanpa pengawasan terhadap anak dan perempuan, menyusul banyaknya kasus yang mereka tangani dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengungkapkan sedikitnya 35 kasus telah ditangani pihaknya, yang melibatkan anak dan perempuan baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kasus-kasus ini hampir semuanya memiliki benang merah yang sama, yakni akses bebas terhadap media sosial dan konten digital tanpa kontrol,” ujarnya.
Didampingi Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Conie menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak diawasi telah menjadi faktor utama dalam berbagai persoalan serius.
Menurutnya, anak-anak saat ini sangat mudah terpapar konten digital dan cenderung meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko yang ada.
“Anak-anak belum memiliki filter yang kuat untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berbahaya,” tegasnya.
Dalam praktik pendampingan, kondisi tersebut kerap berujung pada berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan narkoba hingga tindakan bunuh diri.
Ia menilai, ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari orang tua maupun lingkungan.
Karena itu, LBH Bima Sakti menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan.
“Kami mengapresiasi regulasi ini. Meski bukan solusi instan, setidaknya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai,” katanya.
Meski demikian, Conie menegaskan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif semua pihak.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai garda terdepan dalam mengawasi penggunaan gawai anak, didukung oleh peran sekolah dan lingkungan sekitar.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana semua pihak benar-benar menjalankan perannya. Kalau tidak, perlindungan anak tidak akan maksimal,” pungkasnya.[DNP]

