Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»35 Kasus Ditangani, LBH Bima Sakti Soroti Dampak Buruk Gawai Tanpa Pengawasan
Hukum

35 Kasus Ditangani, LBH Bima Sakti Soroti Dampak Buruk Gawai Tanpa Pengawasan

RiyadiBy Riyadi30/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wadir LBH Bima Sakti Conie Pania Putri. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- LBH Bima Sakti menyoroti dampak buruk penggunaan gawai tanpa pengawasan terhadap anak dan perempuan, menyusul banyaknya kasus yang mereka tangani dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengungkapkan sedikitnya 35 kasus telah ditangani pihaknya, yang melibatkan anak dan perempuan baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kasus-kasus ini hampir semuanya memiliki benang merah yang sama, yakni akses bebas terhadap media sosial dan konten digital tanpa kontrol,” ujarnya.

Baca juga :   Gerebek Pondok Narkoba di Musi Rawas, Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Tajam

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Conie menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak diawasi telah menjadi faktor utama dalam berbagai persoalan serius.

Menurutnya, anak-anak saat ini sangat mudah terpapar konten digital dan cenderung meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko yang ada.

“Anak-anak belum memiliki filter yang kuat untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berbahaya,” tegasnya.

Baca juga :   Gara-gara Klakson Motor, Wanita di Lubuklinggau Jambak dan Seret Pelajar SD

Dalam praktik pendampingan, kondisi tersebut kerap berujung pada berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan narkoba hingga tindakan bunuh diri.

Ia menilai, ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari orang tua maupun lingkungan.

Karena itu, LBH Bima Sakti menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka, Salah Satunya Crazy Rich Sumsel

“Kami mengapresiasi regulasi ini. Meski bukan solusi instan, setidaknya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai,” katanya.

Meski demikian, Conie menegaskan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif semua pihak.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai garda terdepan dalam mengawasi penggunaan gawai anak, didukung oleh peran sekolah dan lingkungan sekitar.

Baca juga :   Kuasa Hukum Korban Penyekapan Guru di Palembang Sebut Tes Kejiwaan Pelaku Upaya Hindari Hukuman

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana semua pihak benar-benar menjalankan perannya. Kalau tidak, perlindungan anak tidak akan maksimal,” pungkasnya.[DNP]

Bima Sakti Kasus Anak LBH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Karet Menguat, Petani Sumsel Didorong Jaga Kualitas untuk Maksimalkan Cuan
Next Article Dipulangkan dari Kamboja, 14 Warga Palembang Diminta Bangun Usaha di Daerah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?