RELUNG.ID – Peristiwa unik dialami seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau maling di wilayah Jambi.
Pria yang bernama Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi ini ditangkap polisi saat ketiduran di rumah korban karena lelah beraksi melakukan curat.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, kejadian ini pertama kali diketahui korban yang datang untuk mengecek rumahnya.
Korban melihat pintu rumahnya telah terbuka dan kondisi rumah sudah berantakan.
“Korban kemudian masuk dan mendapati pelaku ini sedang tertidur di atas kasur kamarnya.
“Korban kemudian memanggil warga dan melapor ke polisi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sering melewati rumah tersebut dan sering ditinggal pemilik rumah. Niat mencuri Pajri pun muncul.
Dia memantau rumah itu dari sebuah warung di sana pada malam hari.
Setelah memastikan rumah itu kosong, Pajri masuk ke rumah itu seorang diri.
Namun, setelah menjebol rumah, Pajri merasa kelelahan dan memutuskan untuk berbaring di atas kasur rumah korban.
Tanpa dia sadari, Pajri kebablasan tertidur hingga pukul 08.00 WIB.
“Saat jam 3 pagi masuk, pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Kemudian, karena kelelahan, pelaku ini tertidur,” terangnya.
“Perbuatan pelaku ini sudah terjadi dengan niat, tapi memang belum selesai sehingga kami menerapkan pasal percobaan pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Jambi Timur.
Dia dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Edi menyebut, pelaku merupakan pengangguran yang juga beberapa kali melakukan pencurian.
Dari data kami, pelaku ini residivis kasus pencurian dan pernah dihukum 8 bulan,” pungkasnya. (vid)

