RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berlangsung.
“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Meski demikian, Anang belum mengungkap lokasi pemeriksaan terhadap Febrie. Ia hanya memastikan agenda pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah lebih dahulu memeriksa empat saksi dari kalangan swasta untuk mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH, dan HH,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain kantor tersangka berinisial DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka berinisial NH di Kota Depok.
Menurut Anang, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pemeriksaan saksi maupun penggeledahan bertujuan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta penelusuran barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.[YKP]

