Pemasangan lift di Jembatan Ampera yang dinilai melanggar hingga kini terus dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru menilai tidak ada salahnya membangun lift ini untuk wisata ataupun untuk inspeksi. “Artinya tidak ada yang terlanggar dalam hal ini,” katanya, Jumat (2/12).
Menurutnya, Jembatan Ampera adalah jembatan yang dibangun 60 tahun yang lalu yang harus selalu diperiksa, dan selama ini orang naik ke atas untuk kontrol menggunakan konvensional. Karena itu, apa salahnya untuk memudahkan dipasang lift.
“Jangan kita terus berpikir ini melanggar misalnya cagar budaya misalnya, tidak ada yang diubah performancenya , enggak ada hanya dimodernisasi saja di dalamnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak menghentikan pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan.
Pasalnya pemasangan lift tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya (CB) No 11 tahun 2010. Hal itu diungkapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sumsel, BBPJN dan TACB diruang Banmus DPRD Sumsel, Rabu (30/11)
“Banyak kriteria dan hal-hal yang harus kita perhatikan didalam undang-undang, kalau kita membangun. Kalau ini sudah ditetapkan cagar budaya , tiba-tiba kita melakukan perubahan tanpa mengindahkan undang-undang cagar budaya, maka ini suatu pelanggaran, karena Jembatan sudah terdaftar sebagai cagar budaya,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi.

