RELUNG.ID-Praktik bisnis jasa kapal pandu dan tunda di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai terkuak dan kini disorot aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam sektor tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum dalam tata kelola lalu lintas pelayaran, khususnya terkait kewajiban penggunaan kapal pandu dan tugboat.
“Tim Pidsus menilai perkara ini layak ditingkatkan. Hari ini statusnya naik ke penyidikan umum,” ujar Ketut, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/4).
Sorotan utama dalam perkara ini adalah kebijakan yang mewajibkan setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan untuk menggunakan jasa kapal pandu dan tugboat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017.
Namun, kebijakan yang semestinya berorientasi pada keselamatan pelayaran itu justru diduga dimanfaatkan menjadi ladang bisnis oleh pihak tertentu. Dinas Perhubungan Muba diketahui menjalin kerja sama dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang kemudian ditunjuk sebagai operator tunggal jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, kapal-kapal yang melintas tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan jasa kedua perusahaan tersebut. Setiap kali melintas, mereka dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta.
Ironisnya, pungutan yang bersifat wajib tersebut tidak memberikan kontribusi ke kas daerah. Seluruh pembayaran justru mengalir ke pihak operator.
“Pungutan dilakukan, tapi tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Ketut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya monopoli terselubung dalam bisnis jasa pandu-tunda, yang dibungkus dengan regulasi daerah. Alih-alih menjadi instrumen keselamatan, aturan tersebut diduga berubah menjadi mekanisme pengumpulan keuntungan oleh pihak tertentu.
Dari hasil penghitungan sementara, praktik ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga sekitar Rp160 miliar selama periode 2019–2025.
Kejati Sumsel kini tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran oknum di lingkungan pemerintah daerah. [DNP]

