RELUNG.ID – Seorang pria lanjut usia bernama Roni (70), warga Batumarta Unit 13, ditemukan tewas dengan luka tusukan di area Masjid Pondok Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (7/4/2026) sore.
Korban yang diketahui merupakan pengurus masjid atau marbot ditemukan dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 17.59 WIB.
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga dan santri di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Rama Hadi (24), warga setempat, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini menjalani pemeriksaan di Polres OKU Timur.
Salah seorang warga menyebut korban sehari-hari dikenal sebagai sosok yang aktif membersihkan dan mengurus masjid di lingkungan pondok.
“Korban memang marbot, biasa mengurus kebersihan masjid,” ujar warga di lokasi kejadian.
Hingga kini, motif penusukan belum diketahui secara pasti. Sejumlah warga menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi berinisial S (15), seorang santri, kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang dari arah gerbang pondok pesantren dan berjalan menuju area masjid, tepatnya di sekitar tempat wudhu.
Awalnya, pelaku sempat berbincang dengan korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, tak lama kemudian pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan.
“Pelaku langsung melompat, memegang kerah korban, lalu menusuk bagian kepala dan dada hingga korban terjatuh,” ungkap saksi.
Melihat kejadian tersebut, saksi segera melaporkan kepada pengurus pondok pesantren. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh tim dari kepolisian. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk keperluan autopsi.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, melalui Kasi Humas Edi Arianto, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap motif kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif pelaku. (MZN)

