Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bisnis Kapal Pandu-Tunda di Sungai Lalan Disorot, Kejati Sumsel Naikkan Kasus ke Penyidikan
Hukum

Bisnis Kapal Pandu-Tunda di Sungai Lalan Disorot, Kejati Sumsel Naikkan Kasus ke Penyidikan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi Jembatan P6 Lalan yang ambruk usai ditabrak tongkang batu bara. Foto : Dok. Kominfo Muba
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Praktik bisnis jasa kapal pandu dan tunda di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai terkuak dan kini disorot aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam sektor tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum dalam tata kelola lalu lintas pelayaran, khususnya terkait kewajiban penggunaan kapal pandu dan tugboat.

“Tim Pidsus menilai perkara ini layak ditingkatkan. Hari ini statusnya naik ke penyidikan umum,” ujar Ketut, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/4).

Sorotan utama dalam perkara ini adalah kebijakan yang mewajibkan setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan untuk menggunakan jasa kapal pandu dan tugboat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017.

Namun, kebijakan yang semestinya berorientasi pada keselamatan pelayaran itu justru diduga dimanfaatkan menjadi ladang bisnis oleh pihak tertentu. Dinas Perhubungan Muba diketahui menjalin kerja sama dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang kemudian ditunjuk sebagai operator tunggal jasa pemanduan.

Dalam praktiknya, kapal-kapal yang melintas tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan jasa kedua perusahaan tersebut. Setiap kali melintas, mereka dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta.

Ironisnya, pungutan yang bersifat wajib tersebut tidak memberikan kontribusi ke kas daerah. Seluruh pembayaran justru mengalir ke pihak operator.

“Pungutan dilakukan, tapi tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Ketut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya monopoli terselubung dalam bisnis jasa pandu-tunda, yang dibungkus dengan regulasi daerah. Alih-alih menjadi instrumen keselamatan, aturan tersebut diduga berubah menjadi mekanisme pengumpulan keuntungan oleh pihak tertentu.

Dari hasil penghitungan sementara, praktik ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga sekitar Rp160 miliar selama periode 2019–2025.

Kejati Sumsel kini tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran oknum di lingkungan pemerintah daerah. [DNP]

Kapal Pandu Kapal Tunda Kejati Sumsel Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMarbot Lansia di OKU Timur Tewas Ditusuk, Pelaku Sudah Diamankan
Next Article Kasus Mutilasi Gegerkan Lahat, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?