Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»WFH ASN Palembang Tak Bisa Santai, Panggilan Dinas Wajib Dijawab Maksimal 5 Menit
Regional

WFH ASN Palembang Tak Bisa Santai, Panggilan Dinas Wajib Dijawab Maksimal 5 Menit

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan standar kedisiplinan yang lebih ketat. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut responsif dan siap siaga selama jam kerja berlangsung.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot menegaskan bahwa indikator kehadiran ASN secara virtual diukur dari kecepatan merespons komunikasi kedinasan. Setiap panggilan telepon maupun pesan wajib dijawab maksimal dalam waktu lima menit.

Kepala BKPSDM Palembang, Yanuarpan Yany, mengatakan fleksibilitas kerja tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran tanggung jawab. Menurutnya, WFH justru menuntut profesionalitas yang sama dengan bekerja di kantor.

“Kecepatan respons menjadi indikator kehadiran ASN secara virtual. Jadi meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus siap dan responsif,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bertahap bagi ASN yang tidak disiplin. Pegawai yang tidak merespons panggilan kedinasan sebanyak dua kali akan diberikan teguran lisan.

Sementara itu, keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan jelas dapat berujung teguran tertulis. Jika pelanggaran terjadi berulang, evaluasi kinerja akan dilakukan dan berpotensi berujung sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN, serta diperkuat melalui regulasi Wali Kota Palembang.

Pemkot menegaskan, penerapan WFH bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini mampu meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong ASN tetap adaptif terhadap perkembangan sistem kerja digital.

“Kami ingin memastikan fleksibilitas kerja ini tidak menurunkan integritas dan kualitas layanan. ASN tetap harus profesional dan bertanggung jawab,” kata Yanuarpan.[THQ]

ASN Palembang WFH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUji Coba CFN di Palembang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota
Next Article Insta360 Luncurkan Snap, Layar Sentuh Magnetik untuk Tingkatkan Pengalaman Kamera Ponsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?