RELUNG.ID – Anton Firmansyah (41), warga asal Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi saat mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau terhadap tersangka Anton Firmansyah (41).
Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 102,85 gram.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan tersangka ditangkap di Jalan HM Soeharto, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk pada Sabtu, 11 April 2026.
Dimana sebelumnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Laporan itu kita tindak lanjuti dengan melakukan pantauan ketat di seputaran Pasar Ikan,” kata AKP M Romi pada Senin, 13 April 2026.
Setelah 6 jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.00 WIB petugas melihat seorang pria yang menunjukan gerak gerik mencurigakan.
Ketika hendak didekati, tersangka mencoba melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya untuk menghilangkan jejak.
“Tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kemudian petugas juga melakukan penyisiran di area pelarian tersangka dan menemukan bungkusan yang sempat dibuang tersangka.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 1 paket plastik klip bening dengan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 102, 85 gram.
Selain itu dari tersangka disita pula 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi.
“Tersangka mengakui narkotika itu miliknya dan berdasarkan rekam jejak, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” pungkasnya. (NSR)

