RELUNG.ID – Pales Lidiyandah (31) ditangkap oleh Polres Musi Rawas. Lantaran, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu seberat 2,12 gram yang disimpannya dalam celana.
“Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi, Sabtu (14/12).
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ini pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba.
“Barang bukti ini disimpan pelaku di dalam celananya yang digantung di kamar,” ujarnya.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip sedang, 1 botol bening transparan dan 3 bungkus plastik klip kosong.
Dari keterangan tersangka, dia mengakui jika sabu dan barang bukti lainnya tersebut merupakan miliknya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Uundang-undang RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda Rp 800 juta. (ANS)

