RELUNG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mendorong akses pembiayaan perumahan dengan melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kini, utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk dalam catatan sistem tersebut.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner dan menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang tengah digencarkan pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ke depan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta, baik dari sisi plafon maupun baki debet.
“Ini untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat agar tidak terhambat akses pembiayaan hanya karena catatan kredit kecil,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).
Tak hanya itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya pembaruan data bisa memakan waktu lebih lama, kini status lunas wajib tercatat maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026.
“Langkah sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena status kredit yang cepat diperbarui akan memperlancar proses persetujuan pembiayaan,”kata dia.
Dalam upaya mempercepat program perumahan nasional, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera serta menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin Maruarar Sirait.
“Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, lembaga pembiayaan, hingga pengembang, guna mengurai hambatan di sektor perumahan, khususnya yang berkaitan dengan akses keuangan,”kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan satu-satunya penentu dalam persetujuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi perbankan dalam menilai kelayakan debitur.[THQ]

