Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Nekat Melintas, Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP dan Izin transportir Angkutan Batu Bara
Bisnis

Nekat Melintas, Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP dan Izin transportir Angkutan Batu Bara

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi. Foto : Toriq Abdullah/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mempertegas sikap terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat melintasi jalan umum. Tak sekadar teguran, sanksi berat hingga pencabutan izin usaha (IUP) kini disiapkan bagi perusahaan yang tetap melanggar aturan.

Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan di lapangan, di mana masih terdapat angkutan batu bara dari luar daerah yang melintas di wilayah Sumsel dengan berbagai alasan, termasuk untuk kebutuhan pembangkit listrik.

“Jika masih bandel, izin usaha pertambangan bisa dievaluasi bahkan dicabut. Kami akan bersurat ke instansi berwenang,” ujarnya.

Sejak awal tahun, pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan larangan tegas terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menggunakan jalur khusus.

Namun, dalam praktiknya, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, hingga Musi Banyuasin. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Apriyadi menegaskan, Pemprov tidak pernah memberikan rekomendasi bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas memantau aktivitas di lapangan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan langsung diminta putar balik. Jika pelanggaran terus berulang, penegakan hukum akan diberlakukan.

“Kami ingin memastikan aturan ini dipatuhi. Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar,” tegasnya.[THQ]

Batu bara IUP Pemprov Sumsel Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Campak Sumsel Tembus 1.576, Imunisasi Rendah Picu Lonjakan dan KLB Bertahan
Next Article OJK Longgarkan SLIK, Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat Demi Dorong Kredit Rumah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Kabut Asap Menebal, Pemprov Sumsel Kembali Gelar Salat Istisqa

08/10/20265 Views
Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?