RELUNG.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini dipastikan segera menjalani proses persidangan militer setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh aspek formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sedang dalam proses lanjutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Empat tersangka yang terlibat yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Bersama para tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti terkait aksi penyiraman air keras tersebut.
Saat ini, Oditur Militer tengah menyusun dokumen lanjutan berupa berita acara pendapat dan saran hukum sebelum diteruskan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Tahapan ini menjadi dasar untuk penerbitan keputusan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Setelah itu, surat dakwaan akan dirampungkan dan kasus dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan.
Namun demikian, jadwal pasti persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan militer.
“Untuk waktu sidang, itu kewenangan pengadilan,” kata Andri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat. Ketentuan yang diterapkan mencakup sejumlah pasal dalam KUHP dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama.
“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,”kata dia.
Kasus ini bermula dari insiden yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026), saat dirinya disiram air keras oleh pelaku. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan luas terkait perlindungan terhadap aktivis.
Penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI kemudian mengarah pada penangkapan empat oknum prajurit yang kini telah resmi berstatus tersangka.[Tim]

