Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Tahap Sidang, Empat Oknum TNI Segera Diadili
Hukum

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Tahap Sidang, Empat Oknum TNI Segera Diadili

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini dipastikan segera menjalani proses persidangan militer setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh aspek formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sedang dalam proses lanjutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Empat tersangka yang terlibat yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Bersama para tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti terkait aksi penyiraman air keras tersebut.

Saat ini, Oditur Militer tengah menyusun dokumen lanjutan berupa berita acara pendapat dan saran hukum sebelum diteruskan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Tahapan ini menjadi dasar untuk penerbitan keputusan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Setelah itu, surat dakwaan akan dirampungkan dan kasus dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan.

Namun demikian, jadwal pasti persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan militer.

“Untuk waktu sidang, itu kewenangan pengadilan,” kata Andri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat. Ketentuan yang diterapkan mencakup sejumlah pasal dalam KUHP dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama.

“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,”kata dia.

Kasus ini bermula dari insiden yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026), saat dirinya disiram air keras oleh pelaku. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan luas terkait perlindungan terhadap aktivis.

Penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI kemudian mengarah pada penangkapan empat oknum prajurit yang kini telah resmi berstatus tersangka.[Tim]

Aktivis Kontras Kasus penyiraman Air Keras TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Genjot Sosialisasi Waspada Lintasi Perlintasan untuk Cegah Kecelakaan
Next Article Disorot Usai Bongkar Video Call Suami, Clara Shinta Disomasi Rp10,7 Miliar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?