RELUNG.ID – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, secara tegas menantang Roy Suryo untuk membuktikan pernyataannya melalui jalur hukum.
Firman menegaskan bahwa penyelesaian polemik tersebut tidak bisa hanya berhenti pada opini di ruang publik. Menurutnya, mekanisme hukum menjadi satu-satunya cara untuk menghadirkan kejelasan dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat.
“Kalau kita sebagai warga negara punya hak, maka gunakan jalur yang benar, yaitu hukum. Tujuannya agar semuanya terang dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya dalam sebuah program televisi nasional, Rabu (16/5).
Ia menekankan, dalam prinsip hukum, pihak yang melontarkan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan. Karena itu, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang menuding, bukan pada pihak yang dituduh.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kalau ada yang menuduh ijazah tidak asli, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan bukti kuat,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan, tidak tepat jika pihak penuduh justru meminta klarifikasi tanpa disertai bukti awal. Menurutnya, logika hukum yang benar harus tetap dijaga agar proses berjalan objektif dan adil.
Dalam perkembangan perkara ini, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo dan pihak terkait ke Polda Metro Jaya. Sejumlah nama bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar sempat mengemukakan dugaan ijazah palsu berdasarkan kajian yang mereka tuangkan dalam sebuah buku.
Namun, Rismon belakangan menyampaikan permintaan maaf dan mengajukan restorative justice. Sementara itu, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa polemik tidak akan berakhir hingga dokumen asli ditunjukkan ke publik.[Tim]

