RELUNG.ID – Proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menyebut terbitnya SP3 tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) telah berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya SP3 ini, artinya proses restorative justice yang ditempuh sudah terpenuhi dengan baik,” ujar Andi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian yang dinilai telah bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut hingga mencapai tahap penghentian penyidikan.
Sebelumnya, penerbitan SP3 sempat diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk kubu Roy Suryo. Namun, Andi menilai keraguan tersebut kini telah terjawab seiring keluarnya keputusan resmi dari penyidik.
Meski demikian, pihaknya berharap proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut. Ia mendorong agar berkas perkara terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara untuk tersangka lain bisa segera rampung dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Sejumlah tersangka dari klaster pertama telah lebih dulu mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme RJ.
Sementara itu, Rismon mengaku lega atas terbitnya SP3 tersebut. Ia menyebut kini dapat menjalani aktivitas dengan tenang setelah status hukumnya tidak lagi sebagai tersangka.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, juga memastikan bahwa proses penghentian penyidikan telah final. Namun, pihaknya masih menunggu penyampaian resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait detail keputusan tersebut.[Tim]

