RELUNG.ID – Aksi pencurian di gudang perkakas di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, berakhir di tangan polisi. Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Tersangka adalah Amirul (41), warga setempat. Ia ditangkap setelah polisi mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MRS (30). Ia mendapati gudang alat bengkel miliknya dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Saat kembali ke lokasi, korban melihat pintu gudang sudah terbuka dengan gembok dirusak.
Pengecekan dilakukan. Hasilnya, sejumlah barang berharga raib.
Pelaku membawa kabur satu unit laptop ASUS ROG warna hitam dan empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14,8 juta.
Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat. Penelusuran dilakukan secara intensif hingga identitas pelaku terungkap. Amirul akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Ini bukti personel kami siaga menjaga kamtibmas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (DNP)

