RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 45 perkara selama periode November 2025 hingga April 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, (23/4/2026).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum, dimusnahkan dengan cara di blender, dipotong dan dibakar,” kata Kepala Kejari Musi Rawas, Ema Siti Huzaema Ahmad.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 45 perkara tersebut menurutnya, terdiri dari 25 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Kemudian 5 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya dan 15 perkara tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender berupa narkotika jenis sabu sebanyak 355,233 gram dan 16 butir pil ekstasi.
Kemudian barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong gerinda yakni dodos, tojok, keranjang, gerobak sorong parang, seng, pisau dan senjata api. Lalu barang bukti pakaian dan narkotika jenis ganja 3,54 gram dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Barang bukti ini dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak dibutuhkan lagi dalam proses peradilan, barang bukti yang dilarang peredarannya,” ujar Kajari.
Kajari juga menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. (NSR)

