Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Riduan Mukti Cs Segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi Sawit Rp61 Miliar
Hukum

Riduan Mukti Cs Segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi Sawit Rp61 Miliar

alwiBy alwi05/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelimpahan kasus dugaan korupsi sawit. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/6/2025).

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Riduan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas; Efendi Suryono, Direktur PT DAM tahun 2010; Saiful Ibna, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011; serta Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Baca juga :   Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Lima Sopir Truk Ditangkap

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, didampingi Kasubsi Penuntutan, Al-Hakim, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang. Berkas diterima langsung oleh Panitera Muda PN Palembang, Yamin.

“Benar, hari ini kami dari Kejari Musi Rawas bersama Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam terkait penerbitan SPH perkebunan kelapa sawit yang menjerat lima tersangka,” ujar Imam Murtadlo.

Menurut Imam, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61 miliar lebih, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga :   Jadi Joki UTBK, Mahasiswa ITB Ini Ubah Kartu Peserta Pakai AI

“Perkara ini akan segera disidangkan, kami tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim PN Palembang,” pungkasnya. (YSF)

Kasus dugaan korupsi sawit Kejari Musi Rawas Riduan Mukti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabar Jokowi Sakit Alergi Kulit, Isu Berobat ke Luar Negeri Dibantah
Next Article Gubernur Jawa Barat Larang PR untuk Siswa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?