Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua dan Sekretaris Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR di Musi Rawas
Hukum

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua dan Sekretaris Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PSR di Musi Rawas

alwiBy alwi01/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua tersangka saat digiring usai ditetapkan tersangka kasus korupsi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas menetapkan HAB dan M sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri tahun 2022.

Tersangka HAB saat itu selaku Ketua Koperasi dan M menjabat Sekretaris Koperasi. Kemudian keduanya setelah ditetapkan menjadi tersangka, langsung dilakukan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau tadi malam pada Jumat, 31 Juli 2026.

Baca juga :   KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Sentuh Pucuk Pimpinan Kemenag


“Ya keduanya ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Rio Purnama pada Sabtu, (1/8/2026).

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000,00.

Namun dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan program PSR berupa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan permintaan fee kepada penyedia.

Baca juga :   Rumah Dibakar Orang Tak Dikenal, Ibu dan Anak di Musirawas Alami Luka Bakar

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470,00 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441,00 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ungkapnya.

Baca juga :   Modus Minta Antar Isi BBM, Pemuda di Musi Rawas Lakukan Aksi Begal

Kemudian penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, para tersangka disangka melanggar Primer Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c .

Kemudian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c.

Baca juga :   Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Eks Manajer Bank BNI Palembang Divonis 5 Tahun

Serta dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan/atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (NSR)

Dana PSR Kejari Musi Rawas Ketua Koperasi Korupsi Sekretaris Koperasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeptember, Qualcomm Resmi Naikkan Harga Chipset Snapdragon
Next Article Viral! Ribuan Warga Antar Pemakaman Kades Pegiringan, Sosok Sukandar Dikenang Sebagai Pemimpin Merakyat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?