RELUNG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas menetapkan HAB dan M sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri tahun 2022.
Tersangka HAB saat itu selaku Ketua Koperasi dan M menjabat Sekretaris Koperasi. Kemudian keduanya setelah ditetapkan menjadi tersangka, langsung dilakukan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau tadi malam pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Ya keduanya ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Rio Purnama pada Sabtu, (1/8/2026).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000,00.
Namun dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan program PSR berupa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan permintaan fee kepada penyedia.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470,00 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441,00 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ungkapnya.
Kemudian penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, para tersangka disangka melanggar Primer Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c .
Kemudian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c.
Serta dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan/atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (NSR)

