Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Otomotif»Pemprov Sumsel Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026
Otomotif

Pemprov Sumsel Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026

alwiBy alwi24/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat memimpin rapat pembahasan perkembangan pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Carat yang digelar di Ruang Rapat Rumah Kayu Taman Kenten, Palembang, Selasa (30/12/2025) malam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengkaji rencana penerapan pajak bagi kendaraan listrik yang akan diberlakukan pada awal 2026.

Hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa insentif pembebasan pajak pada akhir 2025.

Baca juga :   Buka Kunci Mobil Volkswagen Bisa Lewat Apple Watch dan WearOS

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik merupakan langkah yang wajar setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Iya, kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan akhir 2025. Artinya jika memang menjadi objek pajak di awal 2026, itu hal yang wajar,” ujar Deru, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh jenis kendaraan, baik listrik maupun berbahan bakar minyak (BBM), memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penggunaan infrastruktur jalan. Karena itu, pengenaan pajak dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal.

Baca juga :   Cerita Warga Palembang Terlantar di Kamboja: Ditawari Kerja dengan Gaji Besar Hingga Berujung Penyiksaan

“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel sama-sama menggunakan jalan, jadi wajar jika ada kontribusi,” katanya.

Deru menambahkan, insentif pembebasan pajak sebelumnya diberikan sebagai strategi untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik serta mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih guna menekan emisi karbon.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun skema tarif pajak yang akan diterapkan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga :   Restrukturisasi Grup VW, Ducati Berpotensi Dijual

“Pemprov Sumsel sedang menyusun Peraturan Gubernur terkait pajak kendaraan listrik. Skema tarif maupun insentifnya masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur,” ujarnya.

Rizwan mengungkapkan, penerapan pajak kendaraan listrik berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, kontribusinya diperkirakan masih terbatas karena jumlah kendaraan listrik di Sumsel relatif sedikit.

“Secara teoritis memang ada tambahan penerimaan, tetapi potensinya masih rendah karena populasi kendaraan listrik belum banyak,” jelasnya.

Baca juga :   Toyota Siapkan GR010 Hybrid Baru untuk Tantang Ferrari di Le Mans 2026

Berdasarkan data Bapenda Sumsel, jumlah kendaraan listrik di wilayah tersebut saat ini mencapai 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat.

Meski kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal masing-masing.

Di sisi lain, Pemprov Sumsel juga telah menerapkan sejumlah insentif fiskal sejak 2025, seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.

Baca juga :   Dibanderol dengan Harga Segini, Yuk Intip Fitur Canggih Mobil Listrik Chery Omoda E5

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli, dengan tetap mendorong kepatuhan pajak,” tutupnya. (DSK)

Gubernur Sumsel Herman Deru Kendaraan listrik Mobil listrik PAD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAwal Mei 2026, Komisi I DPRD Sumsel Bakal Uji Kelayakan 21 Calon Komisioner KPID
Next Article Android 17 QPR1 Beta 1 Dirilis, Pengguna Pixel Sudah Bisa Mencoba
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20263 Views
Otomotif

Porsche Perkuat Kepemilikan Manthey Jadi 67 Persen, Siapkan Dua Model Edisi Khusus

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?