RELUNG.ID- Ammar Zoni mengambil langkah hukum baru setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Tak lama setelah putusan dibacakan, ia memutuskan untuk mengganti tim kuasa hukum sebagai bentuk respons atas hasil persidangan yang dinilainya belum memuaskan.
Kuasa hukum baru Ammar Zoni, Dwana Toligi, membenarkan bahwa kerja sama dengan pengacara sebelumnya telah resmi dihentikan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan pihaknya kini siap melanjutkan proses hukum sesuai dengan keinginan klien, termasuk upaya banding.
“Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum di tingkat Pengadilan Negeri. Jadi kami akan melanjutkan apa yang menjadi kehendak Bang Ammar,” ujar Dwana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam.
Sementara itu, rekan Dwana, Dimas Ramadan, mengungkapkan bahwa keputusan pergantian kuasa hukum dipicu oleh ketidakpuasan Ammar terhadap jalannya persidangan. Ia menyebut kliennya merasa terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal selama proses hukum berlangsung.
“Setelah sidang kami bertemu Bang Ammar, dan beliau menyampaikan ada beberapa hal yang dirasa janggal selama persidangan. Beliau juga tidak puas dengan putusan majelis hakim, sehingga kami akan mengupayakan banding,” kata Dimas.
Tim kuasa hukum baru tersebut menyatakan akan bergerak cepat untuk mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah putusan dibacakan.
“Dalam 7 hari ini sebagaimana batas waktu yang diberikan, banding akan diajukan,” tegas Dwana.[YKP]

