Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terungkap, Begini Motif Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan
Hukum

Terungkap, Begini Motif Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan

alwiBy alwi24/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap korban Hendri Antoni alias Hen Hore yang terjadi di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kamis (20/10) lalu.

Kedua pelaku yakni Candra Irawan (42) dan Sudirman (40) yang merupakan warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keduanya ditangkap pada Sabtu (22/10) malam di kediaman masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan soal utang piutang. Tersangka datang untuk menagih utang, namun korban tidak senang,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (24/10).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pembunuhan yang terjadi itu berawal saat pelaku Sudirman menghubungi korban dengan maksud menagih hutan sebesar Rp2 juta yang dipinjam pada 2018 lalu. Pelaku dan korban merupakan teman lama.

“Lalu saat ditelepon korban mengatakan kalau mau uang datang ke depan rumah makan Musi Indah di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan,” ujar Kasat Reskrim.

Mendengar hal itu, pelaku berangkat dengan mengajak pelaku Candra menggunakan motor dan tiba di lokasi kejadian sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (20/10/2022). Di sana, keduanya langsung bertemu dengan korban.

Saat bertemu itulah, pelaku Sudirman langsung menanyakan hutang dan direspon korban dengan cara mencabut sebilah pisau lalu menusukkan nya ke pelaku Sudirman hingga terkena bagian lutut sebelah kanan.

Pelaku Sudirman kemudian berhasil merampas pisau milik korban. Dan balik menusukan pisau tersebut ke bagian tubuh korban bagian depan (arah dada dan perut) sebanyak lebih dari 2 kali.

Kemudian korban memeluk tubuh tersangka Sudirman untuk merampas kembali pisau tersebut. Sehingga tersangka Sudirman terjatuh ke tanah dan tertindih tubuh korban. Dalam posisi itu, tersangka Sudirman meminta tersangka Candra untuk mengambil sebilah pisau yang dipegang oleh tersangka Sudirman.

“Diambil oleh Candra lalu langsung menusukan sebilah pisau tersebut ke tubuh bagian belakang dan samping korban berulang-ulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi,” jelas dia.

Usai melakukan penikaman, kedua pelaku berusaha kabur. Namun sayang motor yang dibawa hilang kunci dan akhirnya kedua pelaku mengambil motor milik korban.

“Sedangkan sepeda motor milik tersangka Candra ditinggalkan di lokasi kejadian,” beber dia.

Sementara, pelaku Sudirman mengatakan, tujuan dirinya yakni hanya untuk menagih hutang. Namun saat diminta, korban marah dan mengeluarkan pisau untuk menikam.

“Dia (korban), pinjam uang saya tiga tahun lalu. Saya hubungi dan diminta datang ke lokasi. Saya datang jauh-jauh, saat bertemu dibilang apa mau saya. Setelah itu saya tidak sadar lagi,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolri Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Next Article Indonesia Mampu Kuasai Pasar Produk Halal Dunia Tahun 2024
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?