RELUNG.ID – Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menggelapkan motor milik Ibu kandungnya sendiri untuk digadai dan uangnya dipakai membeli narkoba dan bermain judi online (Judol).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka inisial BS (29).
Tersangka ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat sedang berada di rumah korban di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka merupakan residivis, saat hendak ditangkap sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Jumat, (24/4/2026).
Saat ini menurutnya, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan mengakui perbuatannya. Dimana motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 4915 QP milik Ibunya itu digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta.
“Uang habis untuk membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan sisanya habis dipakai untuk bermain judi online,” ujarnya.
Aksi penggelapan motor tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 lalu di rumah korban. Saat itu tersangka masuk ke kamar Ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebanyak untuk pergi keluar.
“Namun hingga sore dan berbulan-bulan, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor,” ungkapnya.
Kemudian setelah kejadian tersangka kabur. Namun pada bulan Maret 2026, tersangka kembali lagi ke rumah korban.
Lalu ditagih oleh korban mengenai motor dan tersangka menjawab dengan santai kalau motor telah digadaikan Rp 10 juta di daerah Tanah Periuk, Kabupayen Musi Rawas.
“Tersangka mengakui motor Ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan), KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan pencurian dalam keluarga.
“Korban mengungkapkan, putra kandungnya itu dikenal sering melawan orang tua,” pungkasnya. (NSR)

