RELUNG.ID- Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka yang diamankan berinisial SJ (31), warga Dusun III Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasat Narkoba Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, Senin (24/2).
Hasil penyelidikan di lapangan membuktikan informasi tersebut benar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 7,51 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 3 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi 1 butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,02 gram.
Tak hanya itu, ditemukan pula 2 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi 1 butir pil warna ungu berlogo granat yang diduga ekstasi seberat 1,35 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok, 1 pipet plastik klip yang dipotong miring, dan 1 kantong plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Barang bukti ditemukan dalam kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding rumah,” tambah Kasat Narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman perkara atas kasus yang menjeratnya,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.[NSR]

