RELUNG.ID- Pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, angkat bicara terkait pengembalian dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menegaskan seluruh dana tersebut berasal dari pihak ketiga, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata.
Khalid menjelaskan, dana itu awalnya muncul dalam rangka kerja sama pemberangkatan jemaah haji melalui Uhud Tour. Saat itu, pihaknya tengah mempersiapkan keberangkatan jemaah menggunakan visa furoda, termasuk pengurusan hotel dan visa yang sudah dibayarkan.
Namun dalam prosesnya, datang penawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang mengklaim dapat memberangkatkan jemaah menggunakan visa resmi.
“Mereka tawarkan kepada kami, awalnya ini furoda. Kami sudah bayar hotel dan visa, lalu PT Muhibbah datang menawarkan dengan alasan visa resmi,” ujar Khalid, Kamis (23/4/2026).
Khalid mengungkapkan, setelah proses pemberangkatan selesai, PT Muhibbah kemudian mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar. Ia menyebut dana tersebut diberikan dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci alasan maupun sumber pengembalian dana tersebut.
“Kami tidak tahu itu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” katanya.
Seiring berjalannya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan. Khalid menyatakan pihaknya langsung memenuhi permintaan tersebut.
“Uang itu bukan kami simpan. Saat KPK minta, kami kembalikan,” tegasnya.
Khalid juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan atau dugaan penyimpangan dana tersebut. Ia menyebut posisinya hanya sebagai pihak yang terdampak dalam kerja sama tersebut.
“Sebatas itu saja. Kami ini korban,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan pembagian menjadi masing-masing 50 persen.[YKP]

