RELUNG.ID – Seorang penagih utang pinjaman online (pinjol) yang menjadi pelaku laporan kebakaran palsu atau “prank” mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Sabtu (26/4/2026), untuk menyampaikan permohonan maaf.
Pelaku diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26). Ia datang didampingi keluarga, termasuk istri dan anaknya. Dalam keterangannya, Fenan mengaku melakukan aksi tersebut secara sadar tanpa paksaan.
“Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim damkar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2026).
Fenan mengaku nekat melakukan laporan palsu tersebut karena terbawa emosi. Hal itu dipicu oleh kesulitan menghubungi debitur terkait tunggakan utang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia menegaskan, meskipun secara pribadi telah menerima permintaan maaf pelaku, proses hukum tetap berjalan karena menyangkut institusi.
“Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,” tegasnya.
Menurut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kelanjutan laporan tersebut, termasuk kemungkinan penambahan laporan dari personel lain.
“Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan akan ditambah atau seperti apa, kami akan sampaikan informasi lanjutan,” katanya.
Tak hanya menyampaikan permintaan maaf, Fenan juga diberi kesempatan mencoba langsung tugas petugas damkar, termasuk menyemprotkan air bertekanan tinggi, sebagai bentuk pembelajaran atas tindakannya.
Di sisi lain, perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Damkar dan kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/4/2026) sore, saat Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Kota Semarang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Namun setibanya di lokasi, pemilik warung mengaku tidak pernah melaporkan kebakaran. Setelah ditelusuri, laporan palsu tersebut ternyata dilakukan oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti korban terkait utang.
Diketahui, nominal utang yang menjadi persoalan relatif kecil, yakni sekitar Rp2 juta sejak tahun 2020. Kasus ini pun kini dalam penanganan pihak kepolisian.[YKP]

