RELUNG.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menertibkan praktik penjualan daging ikan sapu-sapu yang diduga digunakan sebagai bahan olahan siomai.
Penertiban dilakukan di bantaran Anak Kali Ciliwung, kawasan Pasar Baru, pada Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima pria yang tengah membersihkan ikan sapu-sapu.
Kepala Satpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami amankan lima pria yang bekerja serta penjual daging ikan sapu-sapu setelah mendapat laporan dari warga,” ujarnya, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Menurut Darwis, daging ikan sapu-sapu tersebut dijual ke pengepul di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Harga jualnya berkisar Rp15 ribu per kilogram.
“Dagingnya dijual ke Cikarang kepada pengepul untuk bahan pembuat siomai menggunakan daging ikan sapu-sapu,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam sehari para pelaku mampu menjual hingga satu kuintal daging ikan sapu-sapu. Masing-masing pelaku disebut dapat menjual sekitar 20 kilogram per hari, sehingga total mencapai 100 kilogram dari lima orang.
“Setiap hari satu orang menjual 20 kilo. Jadi kalau berlima sekitar 100 kilo daging ikan sapu-sapu,” jelasnya.
Seluruh ikan sapu-sapu yang ditemukan di lokasi, baik yang sudah dibersihkan maupun masih utuh, langsung disita oleh petugas. Daging tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pelaku terkait potensi bahaya mengonsumsi ikan sapu-sapu bagi kesehatan. Setelah itu, kelima pria tersebut dipulangkan ke daerah asal mereka di Cikarang.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahan pangan yang tidak layak konsumsi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[YKP]

